Soal Pengakuan Mantan Sekda Buru, Dirreskrimsus: Tugas Kita Sudah Selesai

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten Buru saat itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ahmad Assagaff hanya diam menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Saat majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi vonis (majelis hakim), Assaggaff menyatakan pikir-pikir. Dia lalu mengangkat tangan sambil memegang lembaran kertas yang menyampaikan keterlibatan Bupati Buru Ramli Umasugi dan Wakil Bupati Buru Amos Besan, terlibat ikut menerima dana tersebut.
“Yang mulia atas putusan tersebut saya nyatakan pikir-pikir. Saya berterimakasih. Namun, perlu saya tunjukan di kertas saya ini adalah bukti pengambilan uang Bupati dan Wakil Bupati. Terimakasih, kiranya ini dipertimbangkan nantinya,” pinta Assagaff kepada majelis hakim.
Namun majelis hakim tidak langsung memerintahkan JPU untuk menyampaikan pengakuan Ahmad Assagaff untuk diproses lanjut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.
Terkait ha,l itu, sebelumnya Pengacara Ahmad Assagaff dalam hal ini Boyke Lesnussa mengatakan, apa yang disampaikan klienya itu baru keterangan terbaru. Ia berharap dapat di lihat oleh Jaksa sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus korporasi ini.
“Saya baru tahu. Tapi soal bukti yang ditunjukkan, saya baru tahu. Saya berharap kasus ini bisa diproses lanjut,” pinta Lesnussa saat itu.
Ahmad Assagaff dan Almarhum La Jhoni sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Ahmad Atamimi Cs. Selain itu, keduanya dihukum membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Assagaff di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 11. 328.487.705, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.