BERITABETA.COM, Ambon – Pergantian Kasrul Selang dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, dan penunjukan Sadli Le selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku, terjadi polemic dan spekulasi di tengah publik Maluku.

Polemic berkembang mulai dari media sosial maupun media cetak dan elektronik. Agar tidak terjadi spekulasi berkepanjangan, otoritas Pemerintah Provinsi Maluku pun menanggapi wacana pergantian Sekda Maluku itu sudah mempengaruhi opini publik.

Agar hal itu tidak membias dan keliru hingga berlarut, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku Barnabas N. Orno menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Penunjukkan Sadli Le sebagai Plh Sekda berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 841.5-266 tahun 2021 tertanggal 16 Juli 2021,

Wagub mengulas semuanya melalui klarifikasi yang disampaikan dalam konferensi pers di lobby lantai II Kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura No. 1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Rabu (21/07/2021).

Berikut petikan klarifikasi Wagub Maluku atas nama Pemerintah Provinsi Maluku;

Pertama, bahwa Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Pelaksana Harian Sekda atas nama Ir. Sadli IE M.Si adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas.

Kedua, Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekda atas nama Kasrul Selang ST, MT, beberapa waktu yang lalu terpapar virus Covid-19, dan pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat  ditunjuk Plh.

“Kebijakan yang diambil Gubernur, adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik/masyarakat,’ jelas Wagub.

Keputusan penunjukan tentang Plh Sekda tersebut telah berlandaskan pada aturan antara lain;

Pertama, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan (undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara).

Kedua, apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah).

Ketiga, kepala daerah menunjuk Plh, apabila sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah).

Keempat, pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.