BERITABETA.COM, Ambon – Perggantian jabatan kepala daerah – wakil kepala daerah (Gubernur-Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Walikota), telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia ((UU RI) Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan dikonfirmasi beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa (03/08/2021) menyatakan, sesuai aturan terkait pergantian Almarhum Mohamad Yasin Payapo dari jabatannya selaku Bupati Seram Bagian Barat (SBB), akan diisi oleh Wakil Bupati (Wabup) SBB, Thimotius Akerina.

Mohamad Yasin Payapo (almarhum) diganti dari jabatannya selaku Bupati SBB, karena telah meninggal dunia Minggu 1 Agustus 2021 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan (Bupati SBB), lanjut Benni, maka Wakil Bupati (Wabup) SBB, Thimotius Akerina, untuk semengtara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati SBB.

Diakuinya, pergantian kepala daerah-wakil kepala daerah telah diatur dalam Pasal 26 ayat (3). Karena itu, posisi jabatan Bupati Kabupaten SBB, Mohamad Yasin Payapo (almarhum), akan digantikan oleh Wakil Bupati SBB, Thimotius Akerina.

Berikut bunyi pasal 26 Ayat (3) “Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat  melakukan  kewajibannya selama 6  (enam), bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya”