BERITABETA.COM, Ambon – Perggantian jabatan kepala daerah – wakil kepala daerah (Gubernur-Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Walikota), telah diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia ((UU RI) Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan dikonfirmasi beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa (03/08/2021) menyatakan, sesuai aturan terkait pergantian Almarhum Mohamad Yasin Payapo dari jabatannya selaku Bupati Seram Bagian Barat (SBB), akan diisi oleh Wakil Bupati (Wabup) SBB, Thimotius Akerina.

Mohamad Yasin Payapo (almarhum) diganti dari jabatannya selaku Bupati SBB, karena telah meninggal dunia Minggu 1 Agustus 2021 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Agar tidak terjadi kekosongan jabatan (Bupati SBB), lanjut Benni, maka Wakil Bupati (Wabup) SBB, Thimotius Akerina, untuk semengtara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati SBB.

Diakuinya, pergantian kepala daerah-wakil kepala daerah telah diatur dalam Pasal 26 ayat (3). Karena itu, posisi jabatan Bupati Kabupaten SBB, Mohamad Yasin Payapo (almarhum), akan digantikan oleh Wakil Bupati SBB, Thimotius Akerina.

Berikut bunyi pasal 26 Ayat (3) “Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat  melakukan  kewajibannya selama 6  (enam), bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya”

Benni menngemukakan, UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya tentu dijadikan rujukan untuk pergantian almarhum (M Yaasin Payapo) dari posisinya selaku Bupati Kabupaten SBB.

Nanti, tambah dia, akan dibahas juga di DPRD Kabupaten SBB terkait pernyataan penghentian almarhum Mohamad Yasin Payapo sebagai Bupati SBB.

Setelah itu, kata Benny, terkait pergantian almarhum M Yasin Payapo oleh Wakil Bupati Thimotius Akerina, disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

“Tentu ada Surat Keputusan Mendagri terkait pergantian ini. Pastinya rujukan atas pergantian almarhum M Yasin Payapo dari posisi Bupati SBB sesuai aturan yang berlaku,” tendasnya.

Lazimnya, sambung Benny, sesuai aturan yang berlaku sebelum dikukuhkan menjadi Bupati definitive, jika kepala daerah tidak ada, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt.

“Sementara ini masih menunggu SK pergantian. Sebab, prosesnya masih di tingkat bawah yaitu di DPRD Kabupaten SBB,” tutur Benny.

Sementara itu, untuk jabatan wakil kepala daerah dalam hal ini Wakil Bupati SBB akan diangkat yang baru sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyi Pasal 26 ayat (4) “Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya  masih  tersisa  18  (delapan  belas) bulan  atau  lebih.

Kepala daerah mengajukan (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik, atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.  (BB-SSL)