Benni menngemukakan, UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya tentu dijadikan rujukan untuk pergantian almarhum (M Yaasin Payapo) dari posisinya selaku Bupati Kabupaten SBB.

Nanti, tambah dia, akan dibahas juga di DPRD Kabupaten SBB terkait pernyataan penghentian almarhum Mohamad Yasin Payapo sebagai Bupati SBB.

Setelah itu, kata Benny, terkait pergantian almarhum M Yasin Payapo oleh Wakil Bupati Thimotius Akerina, disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

“Tentu ada Surat Keputusan Mendagri terkait pergantian ini. Pastinya rujukan atas pergantian almarhum M Yasin Payapo dari posisi Bupati SBB sesuai aturan yang berlaku,” tendasnya.

Lazimnya, sambung Benny, sesuai aturan yang berlaku sebelum dikukuhkan menjadi Bupati definitive, jika kepala daerah tidak ada, maka wakil kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt.

“Sementara ini masih menunggu SK pergantian. Sebab, prosesnya masih di tingkat bawah yaitu di DPRD Kabupaten SBB,” tutur Benny.

Sementara itu, untuk jabatan wakil kepala daerah dalam hal ini Wakil Bupati SBB akan diangkat yang baru sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyi Pasal 26 ayat (4) “Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya  masih  tersisa  18  (delapan  belas) bulan  atau  lebih.

Kepala daerah mengajukan (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik, atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.  (BB-SSL)