Presiden Jokowi Angkat Kasrul Selang Jabat Widyaswara Ahli Utama Pemporv Maluku
Kasrul Selang diangkat oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengemban jabatan baru yakni sebagai Widyaswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi [Pemporv] Maluku.
Kasrul Selang diangkat oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengemban jabatan baru yakni sebagai Widyaswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi [Pemporv] Maluku.
Agenda SNAV ke-9 dan OAV ke-4 dengan mengusung tema “Integritas Akuntan Mencegah Fraud Menuju Akuntansi Berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0” sangat relevan dan urgen.
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nathaniel Orno mengungkapkan demokrasi di Indonesia sebelum kehadiran multi partai, landasannya hanya ada di tiga partai besar. Partai Golkar, PDI (Sekarang PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Maluku memiliki 1.340 pulau besar dan kecil yang meliputi sejumlah destinasi wisata sejarah, budaya, bahari dan alam. Kepemilikan daerah itu tidak kalah menariknya dengan spot wisata daerah lain di Indonesia.
GPM tetap menjadi mitra pemerintah, dan sahabat bagi seluruh agama lain. Termasuk rekan seperjalanan dalam menabur kebaikan bagi semua orang bahkan seluruh ciptaan Tuhan.
Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Samasuru Uru Amalatu (P3MS) menyampaikan dukungan atas sikap Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natahniel Orno yang meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) dan Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah.
Progress capaian dan penyaluran DD pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku per 28 Agustus 2021 sudah mencapai 50,04 %.
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nathaniel Orno meminta para bupati-walikota se- Maluku agar dapat mempercepat pencairan Dana Desa (DD) di daerah masing-masing.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang diajukan para korban kerusuhan Maluku pada 1999, akhirnya mulai disikapi pemerintah.
Kepala daerah menunjuk Plh, apabila sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah).