BERITABETA.COM, Ambon – Jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Maluku yang sebelumnya dijabat oleh Kasrul Selang resmi diberhentikan oleh Presiden RI Joko Widodo [Jokowi].

Pemberhentian Kasrul Selang dari job “Nona Manis” [Istilah bagi jabatan Sekda] tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Joko Widodo Nomor 58/R tahun 2021, tertanggal 10 Desember 2021.

SK ini mengenai pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Selanjutnya Kasrul Selang diangkat oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengemban jabatan baru yakni sebagai Widyaswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi [Pemporv] Maluku.

Jabatan baru yang diisi oleh Kasrul Selang ini ditandai dengan prosesi pelantikan yang dilakukan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, di kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura No.1 Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin, (20/12/2021).

Selain Kasrul Selang, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno juga melantik tiga orang pejabat eselon II di lingkup Pemprov Maluku.

Masing-masing Zulkarnaeni sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Raden Afandi Hasanussi Kepala Biro umum Setda Maluku, dan David Soleman Katayane, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku.

Dalam sambutanya Wakil Gubernur Maluku menyatakan pelantikan pejabat eselon II ini merupakan hasil dari uji kompetensi dan seleksi terbuka, yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

"Ini merupakan prinsip on the right man on the right place. Prosesi pelantikan diharapkan kita dapat memiliki struktur birokrasi Pemprov Maluku yang bersih," kata Wagub Maluku.

Dia menganjurkan kepada mereka yang telah dilantik untuk mengisi jabatan eselon II ini agar memberikan dedikasi, demi meningkatkan akselerasi pemerintahan.

"Mereka yang dilantik hari ini tentunya memiliki kapasitas dan dianggap layak untuk mengemban jabatan tersebut," tukasnya. (BB)

 

Editor: Redaksi