BERITABETA.COM, Ambon — Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nathaniel Orno meminta para bupati-walikota se- Maluku agar dapat mempercepat pencairan Dana Desa (DD) di daerah masing-masing.

“Dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, baru 4 daerah yang sudah melaksanakan pencairan DD sebasar  40% pada tahap II,” kata Wagub Maluku saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021 yang digelar di Hotel Amans Kota Ambon, Rabu (1/9/2021).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku itu, Orno menilai, progres capaian pencairan dan penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 baru mencapai 50,04 persen.

"Saya menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak, agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp. 1.158 triliun lebih Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2021," ujarnya.

Dia menjelaskan, penggunaan DD tersebut berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Diantaranya diprioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

"Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa," ujarnya.

Mantan Bupati Kabupaten MBD ini mengaku, adanya keterlambatan penyaluran DD berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri.

Untuk itu kata dia, perlu dilakukan evaluasi sebelum disediakan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.

"Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa," akuinya.

Ia juga menegaskan, pada aspek tata kelola penggunaan dan pemanfaatan DD, masih terdapat beberapa kasus hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran DD.