Soal Praperadilan Odie Orno, Begini Kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 senilai Rp1,5 Miliar Ditreskrimsus Polda Maluku menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.
Tiga tersangka itu setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Senin 16 Agustus 2021 lalu, kemudian dijadikan sebagai tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Seterusnya Odie Orno melayangkan permohonan Praperadilan di PN Ambon. Sidang putusan Praperadailan secara online pada Senin (30/08/2021) lalu, dipimpin Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, memutuskan Odie Orno tidak bersalah. Status (Odie Orno) sebagai tersangka digugurkan oleh hakim.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku dan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon tetap memproses lanjut perkara tiga tersangka di atas.
Mengenai upaya hukum yakni Praperadilan kemudian hakim PN Ambon memutuskan Odie Orno tidak bersalah dan menggugurkan status tersangkanya, begini kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Eko Santoso.