BERITABETA.COM, Ambon -  Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas atau PLTMG milik PT. PLN (Persero) di Namlea Kabupaten Buru, Maluku, kembali berlanjut di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Korps Adhyaksa Maluku melanjutkan proses penyidikan perkara ini, karena upaya praperadilan Ferry Tanaya alias FT (pemohon), telah ditolak oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (01/03/2021) lalu.

Agenda pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya pun segera dilakukan penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon. Soal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette membenarkannya.

Sammy mengakui, pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang terindikasi merugikan negara Rp.6 miliar itu, segera dilakukan jaksa penyidik dalam waktu dekat.

“Segera akan dilakukan pemeriksaan (tersangka FT),” ungkap Sammy Sapulette saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Jumat (05/03/2021).

Selain itu, satu tersangka lain yakni AGL (Abdul Gani Laitupa), juga akan diperiksa penyidik. “Tersangka AGL juga segera diperiksa,” tambah dia.

Menyinggung selain FT dan AGL, masih adakah oknum lain yang akan ditetapkan lagi menjadi tersangka dalam perkara ini? Ditanya begitu, Sammy tak bisa memastikannya. “Sejauh ini masih dua tersangka tersebut (FT dan AGL),” timpal dia.