BERITABETA.COM, Ambon – Rencana pemilik The Natsepa Hotel untuk melakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan tenaga kerja, kini menyulut reaksi keras pihak DPRD Kota Ambon.

Anggota DPRD Kota Ambon,  Morits Tamaella, memastikan rencana pemecatan atau PHK secara sepihak kepada ratusan tenaga kerja The Natsepa Hotel itu bakal diproses lebih lanjut.

Pasalnya, kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, ini  para karyawan yang terancam dipecat itu sudah tujuh tahun mengabdi dan hak -hak mereka berupa pesangan belum diberikan pihak The Natsepa Hotel.

“Jika kondisi ini terus terjadi maka sungguh merupakan bentuk dari pelangaran terhadap Undang-Undang No.13 Tahun 2013 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Tentunya ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Jumat (5/3/2021).

Menurut Tamaella, kedudukan The Natsepa Hotel yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, tidak menjadi kewenangan pihaknya. Namun,  sikap ini berkaitan dengan warga Kota Ambon yang menjadi korban dari kebijakan tersebut.

Ia menduga, ada praktek yang kurang baik dilakukan The Natsepa, dimana masa kontrak selama tiga tahun itu diputihkan, dan terindikasi ada upaya pihak perusahan untuk mengilhindari ketentuaan UU tentang kontrak.

“Dimana masa kerja dua tahun dapat diperpanjang dan harus diangkat sebagai karyawan tetap,” ungkapnya.

Ia juga menyentil, apakah  owner hotel itu  berwarga negara asing, sehingga tidak memahami aturan dan regulasi yang berlaku?

“Kami bahkan mendapat informasi mereka itu diintimidasi”, terangnya.

Untuk itu, kata Morits, pihaknya telah siap memperjuangkan hal ini ke Pemerintah Provinsi Maluku bahkan sampai ke Pemerintah Pusat, agar proses yang terkesan semena-mena ini tidak terjadi begitu saja.

Sebelumnya, ratusan tenaga kerja di The Nasepa Hotel telah mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon, untuk menyampaikan aspirasi mereka karena mereka merasa tidak diberlakukan layaknya tenaga kerja yang dilindungi oleh Undang Undang.

Padahal, dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan telah jelas  menghendaki   memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.

Kemudian, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya (BB-PP)