Seruduk Kantor Gubernur, Puluhan Eks Karyawan PT. WLI Minta Keadilan
BERITABETA.COM, Ambon – PT. Wahana Lestari Investama (PT. WLI) dinilai telah ingkar janji dan tidak memenuhi hak-hak karyawan yang diberhentikan. Sudah setahun mereka diabaikan, puncaknya puluhan eks karyawan perusahaan yang bergerak di bidang pertambakan udang di Desa Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mengamuk dan menyeruduk Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/7/2019).
Mereka menggelar demo meminta keadilan atas hak-hak mereka yang dibaikan. Aksi demo tersebut berlangsung ricuh, karena pendemo mendesak masuk ke halaman Kantor Gubernur Maluku, namun terhalang pagar yang tertutup.
Aksi dorong pagar pun dilakukan pendemo mengakibatkan pintu pagar kantor gubernur Maluku nyaris rubuh. Salah satu pendemo, kemudian diamankan aparat keamanan dan digiring ke Polsek Sirimau.
Adu mulut antara pendemo dan polisi pun berlanjut. Polisi meminta pendemo bubar. Mereka terus melawan. Massa aksi yang lebih banyak didominasi ibu-ibu itu terus berdiri untuk menuntut keadilan.
Kepada beritabeta.com, salah satu pendemo menilai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT.WLI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dia menilai, PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas, menyebabkan nasib para karyawan yang di- PHK tidak jelas.
“Kami karyawan merasa kaget karena PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa ada alasan yang jelas, padahal kami sudah bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan budidaya udang ini sudah cukup lama yaitu antara 2,5 sampai 3 tahun,”ucapnya tanpa menyebut namanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 73 karyawan telah di-PHK perushaan tersebut. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, mengatakan dirinya telah mengkonfirmasi dengan mantan Gubuernur Maluku Karel Albert Ralahalu sebagai Dirut PT. WLI
Dari hasil konfirmasi itu, kata Wagub, Pak Karel menjeaskan sebanyak 73 orang karyawan yang di PHK akibat palit, hak-hak mereka siap dibayar perusahaan sesuai undang-undang kepalitan perusahaan kapan saja. Dan apabila perusahaan beroperasi kembali, mereka (karyawan) akan dipekerjakan kembali.
“Saya berharap para karyawan bisa lebih tenang dan bisa berurusan dengan pihak-pihak perusahaan atas hak-hak karyawan dimaksud,” tandas wagub.
Wagub Maluku Barnabas Orno juga mengatakan pihaknya juga sudah bertemu dengan pengurus Serikat Buruh didampingi Plt. Kadis Nakertrans Provinsi Maluku, Meky Lohy, dalam rangka membicarakan jalan keluar dalam penyelesaian masalah hak-hak karyawan.
“Dan saat itu pula saya meminta Plt. Kadis untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Undang Undang Kepalitan Perusahaan,” jelasnya.
PT. WLI sudah beroperasi di Arara sejak tahun 1960-an dan menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja lokal. Namun, kondisinya kemudian berbalik setelah perusahaan itu melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya.
Kasus ini sempat dimediasi dengan melibatkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan dipimpin Mediator, Zainal Latuconsina dan Julen Luhulima, Kamis, 4 Oktober 2018 silam.
Mediasi itu dilakukan atas Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial oleh Kuasa Pekerja PT. Wahana Lestari Investama (WLI) Nomor : 006/A/LBH/F.HUKATAN-KSBSI/VIII/2018 terhadap PT. WLI, namun tidak dihadiri oleh perwakilan PT.WLI dan berbuntut hingga kini. (BB-DIO)