BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (08/03/2021), rencananya akan memeriksa tersangka Ferry Tanaya, seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV, Namlea Kabupaten Buru, Maluku.

Proyek milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara itu, terpaksa pembangunannya dihentikan. Sebab, lahannya, lebih awal di susupi praktik korupsi.

Dua tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Kejati Maluku. Adalah Abdul Gani Laitupa (AGL), PNS pada Kanwil BPN Provinsi Maluku, dan Ferry Tanaya (pemilik lahan). Sementara oknum pada PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara, yang ditengarai turut terlibat dalam kejahatan ini, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup kantor Kejati Maluku, Minggu (07/03/2021) menuturkan, agenda pemeriksaan terhadap tersangka Ferry Tanaya telah dijadwalkan oleh tim penyidik.

“Rencananya, Ferry Tanaya akan diperiksa pada Senin, 08 Maret 2021 besok,” kata sumber di lingkup kantor Kejati Maluku.

Menurutnya, penyidikan lanjutan perkara ini setelah paraperadilan Ferry Tanaya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin lalu. Seterusnya, penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini.

Diduga masih ada oknum lain yang turut terlibat dalam markup anggaran jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG itu.

“Pengembangan lanjut dilakukan penyidik, sebab diduga selain Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa, indikasinya ada oknum lain juga yang terlibat. Hal ini masih digali lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap sumber tersebut.