BERITABETA.COM, Ambon – Jatah participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan  Blok Migas Abadi Masela yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi diam-diam kini menjadi bola liar.

Hal ini menyusul adanya sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menghendaki agar dari jumlah tersebut, KKT sebagai daerah terdampak dapat diberikan kewenangan pengelolaan 5,6 persen.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Maluku, Drs Lucky Wattimury kepada media di Ambon mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya melalui Komisi II bersama Pimpinan Dewan akan memanggil Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH untuk berdialog berkaitan dengan pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.

Rencana ini mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayery.

Dihubungi beritabeta.com, Minggu (7/3/2021) politisi Partai Demokrat ini mendukung sepenuhnya niat DPRD Maluku untuk bertemu dengan Bupati KKT Petrus Fatlolon, namun, Jaflaun bahkan mengusulkan agar jatah yang harus dikelola Pemkab Kepulauan Tanimbar sebesar 6% atau naik 0,4% dari yang diusulkan Bupati KKT kepada Gubernur Maluku.

Sikap Pemkab KKT ini mencuat, lantaran daerah tersebut dinilai sebagai daerah yang sangat terdampak dalam proses hingga beroperasinya Blok Masela nanti, setelah  revisi PoD tang disetuji Presiden Jokowi yang mengubah rencana pengembangan Blok Masela dari  offshore (laut) ke onshore (darat).

“Jadi kalau kita mengkaji dengan sisi logika, objektif, rasional berdasarkan fakta bahwa objek pelaksanaan itu ada di Tanimbar, maka suka tidak suka 6% yang kami hendaki itu sangat rasional. Kalau keputusan Presiden itu memutuskan Blok Masela ini beroperasi di laut (offshore) mungkin kita tidak terlalu ngotot akan hal ini,” tandas  Jaflaun Batlayery.