Menurutnya, karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemprov Maluku, maka Gubernur Maluku Murad Ismail telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan itu.

“Langkah-langkah yang diambil Pak Gubernur didukung sepenuhnya oleh DPRD Maluku, karena DPRD menyadari betul bahwa aset Blok Masela bukan milik pribadi Gubernur atau milik Pemerintah Provinsi. Ini milik rakyat Maluku,”jelas Wattimury.

Meski demikian, pengelolaan PI 10 %  Blok Masela yang akan ditangani langsung oleh BUMD PT Maluku Energi Abadi, nampaknya bakal menyulitkan keinginan daerah terdampak, pasalnya dari sisi regulasi sesuai Perda yang ditelurkan Pemprov bersama DPRD Maluku telah menetapkan PT Maluku Energi Abadi sebagai holding company (Perushaan Induk).

Salah satu sumber yang berkompoten yang tak ingin menyebutkan identitasnya kepada media ini menyebutkan,  dengan bentukan BUMD sebagai holding tanpa melibatkan pihak-pihak daerah itu sangat menyulitkan dari sisi kewenangan.

Dalam ketentuannya setiap Holding memiliki kewenangan mengatur perencanaan bersama dan mengendalikan perushaan lain yang masuk di dalamnya.  

Dan tentu perusahaan induk harus memiliki paling tidak 20-50% dari total saham anak perusahaan. Jika kurang dari jumlah tersebut, perusahaan induk tidak diperkenankan melakukan pengendalian (BB-DIO-SL)