Pengelolaan PI 10% Blok Masela, DPRD Tanimbar Minta KKT Kelola 6%
Jaflaun mengatakan, sebagai daerah yang dijadikan pusat industry akibat beroperasinya Blok Masela nanti, dia menganalogikan daerah Tanimbar bisa menjadi surga dan juga neraka ke depan. Artinya ada dampak positif dan negative yang ditimbukan dan itu tidak akan sama dengan daerah lain di Maluku.
Beberapa dampak itu, kata dia, misalnya urbanisasi akan terjadi, kemudian persoalan ribuan hektar lahan yang mungkin saja akan terjadi tarik menarik antara Pemerintah KKT dengan rakyat disini dalam pelepasan nanti.
“Ini belum termasuk dampak-dampak lain yang ditimbulkan termasuk di dalamnya dampak lingkungan. Jadi pikiran Bupati KKT bahwa harus 5,6 %, saya bahkan meminta 6 % itu jumlah yang sangat rasional, karena pengelolaan ini ada di daratan kabupaten,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, Jaflaun meminta semua Pemerintah Provinsi Maluku mapun Kabupaten/Kota di Maluku agar dapat memahami kondisi rill yang akan dihadapai Kabupaten Kepulauan Tanimbar di masa mendatang.
Sementara secara terpisah Bupati KKT Petrus Fatlolon mengatakan, dirinya dengan senang hati atas nama Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menghadiri undangan dari DPRD Provinsi Maluku.
“Kita mendukung kegiatan Blok Masela dengan tetap bermohon kepada semua pihak agar PI 10% dapat dibagikan juga kepada KKT sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan pertimbangan KKT sebagai kabupaten yang akan terkena berbagai dampak,” tandasnya.
Sebelumnya, Lucky Wattimury menjelaskan terkait dengan jatah PI 10 persen dari keuntungan pengelolaan Blok Masela telah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi Maluku.
Dikatakan, Pemprov Maluku sementara ini tengah menyelesaikan 10 tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini tahapan 1-5 sudah diselesaikan, tingggal tahapan 6-10 yang belum dilaksanakan,”jelas Lucky Wattimury kepada pers, Jumat (05/03/2021).