Permintaan Pemkab Kepulauan Tanimbar Soal Pengelolaan PI 10% Mustahil Dipenuhi
BERITABETA.COM, Ambon – Tuntutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama DPRD KKT, terkait jatah pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela, akhirnya terjawab sudah.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menjelasakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dengan Gubernur Maluku Murad Ismail membahas tiga tuntutan yang disampaikan DPRD KKT dalam pertemuan bersama beberapa hari lalu.
"Kami telah menerima DPRD KKT dan telah membicarakan aspirasi mereka dengan tiga rekomendasi. Atas pikiran mereka itu, kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur Maluku," kata Wattimuri kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (18/3/2021).
Singkatnya, kata Wattimury, tiga point tuntutan yang disampaikan DPRD KTT itu, sangat mustahil untuk dapat dikabulkan, karena tidak didukung dengan regulasi yang mengatur terkait pemberian jatah pengelolaan sebanyak PI 5,6 % kepada KKT sebagai kabupaten penghasil.
"Letak Blok Masela itu sudah di atas 12 mil, jadi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tapi karena kebaikan Presiden maka kewenangan ini telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengelola PI 105 Blok Masela tersebut," pungkasnya.
Menurut Wattimuri, selain berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, pihkanya juga telah bertemu dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum serta Direktur Utama PT Maluku Energi.
“Kita sudah membicarakan tentang pikiran dari DPRD KKT berkaitan dengan permintaan mereka sebagai daerah penghasil dalam pengelolaan PI 10% Blok Masela itu,"katanya.
Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, DPRD Maluku telah membicarakan berbagai hal sesuai dengan perundang-undangan dan juga berdasarkan Peraturan ESDM. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Migas Blok Masela, yang telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Untuk itu, kata Wattimuri dengan mengacu kepada setiap regulasi yang ada, maka permintaan yang disampaikan oleh DPRD KKT saat itu, tidak tidak didukung dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Ini telah jelas tercantum pada Peraturan Menteri ESDM dan juga pada UU Nomor 23 Tetang Pemerintahan Daerah terkait dengan pembagian keuangan. Dan dapat disimpulkan bahwa permintaan DPRD KKT, sebagai daerah penghasil itu sesuatu yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan," tandas.