Permintaan Pemkab Kepulauan Tanimbar Soal Pengelolaan PI 10% Mustahil Dipenuhi

Ia menegaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku telah ada pada tahapan ke enam dari sepuluh tahapan yang harus diselesaikan dalam pengelolaan Blok Masela.
"Sampai sekarang kita telah tiba ditahapan ke enam dari sembilan atau sepuluh tahapan yang harus diselesaikan. Itu berarti PI 10% ini telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku tetapi masih dalam proses, sehingga Pak Gubernur Maluku telah memberikan perhatian penuh agar seluruh tahapan ini bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Atas kondisi ini, tambahnya, DPRD Maluku tetap mendukung penuh segala tahapan yang hari ini telah dijalankan oleh Gubernur Maluku berkaitan dengan PI 10%.
Wattimury juga menambahkan, terkait pembagian hasil dengan KKT sebagai daerah terdampak serta Maluku Barat Daya tentu menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Provinsi Maluku.
"Tentu apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku saat ini adalah mengikuti peraturan perundang-undangan tidak lebih dari itu, jadi kita patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Tuntutan Pemkab dan DPRD KKT
Sebelumnya dipimpin Bupati KKT Petrus Fatlolon, rombongan anggota DPRD dan Pemkab KKT menggelar pertemuan bersama dengan DPRD Maluku.
Dalam pertemuan itu, Bupati Patlolon menyampaikan KKT yang merupakan daerah penghasil sehingga meminta, jatah 5,6 persen dari PI 10% tersebut.
“Kita minta porsi hanya 5,6 persen dan bukan tidak punya alasan. Saya kira ada ruang negosiasi. Jangan 10 persen semua ke provinsi. Itu pasti kami keberatan dan rakyat Tanimbar menangis kalau tidak dapat 1 persen pun dari PI 10 persen kita berjuang sampai ke Presiden,” tandas Fatlolon dalam rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (15/3/2021).
Dikatakan, permintaan jatah 5,6 persen pengelolaan PI itu merupakan hal yang wajar, karena 1000 persen pembangunan LNG Masela itu ada di daratan KKT.
Permintaan itu, kata Bupati KKT, menyusul adanya surat Menteri ESDM kepada SKK Migas Nomor: 560/13/MEM.M/2019 tanggal 19 Desember 2019, maka Kepala SKK Migas mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Nomor: SRT-0886/SKKMA0000/2019/S9, tanggal 20 Desember 2019 perihal Partisipasi Interest 10% wilayah kerja (WK) Masela.
Dalam surat dimaksud, Gubernur Maluku diminta untuk menyiapkan BUMD yang akan menerima dan mengelola PI 10 persen Blok Masela dalam kurun waktu paling lambat 1 Tahun.
Memperhatikan surat SKK Migas tersebut, maka sebelum berakhirnya waktu penyiapan BUMD dimaksud, pemerintah KKT telah melayangkan 2 surat kepada Gubernur Maluku. Surat pertama, bernomor: 542.1/83 tanggal 24 Januari 2020 perihal mohon pertimbangan penetapan 5,6 persen dari PI 10 persen bagi KKT dan surat kedua Nomor: 542/1112 tanggal 16 Desember 2020 perihal penyampaian minat pengelolaan PI 10 persen.
Kemudian mendasari surat Kepala SKK Migas kepada Gubernur Maluku Nomor: SRT0886/SKKMA0000/2019/S9, tanggal 20 Desember 2019, maka Gubernur Maluku mengeluarkan surat kepada Kepala SKK Migas Nomor: 540/3592 tanggal 24 November 2020 perihal penunjukan BUMD PT Maluku Energi Abadi, sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen WK Masela.
Petrus berdalih, keputusan tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan konsep pengelolaan WK Masela dengan skema onshore dan posisi KKT sebagai daerah terdampak dan daerah perbatasan yang sewaktu-waktu bisa terdampak dari sisi pertahanan dan keamanan negara.