“Kami berkesimpulan Maluku Energi Abadi mengelola 100 persen dari PI 10 persen WK Masela dan KKT tidak dilibatkan dalam proses penawaran PI 10 persen,” tegas Petrus.

Selain itu, lanjut Petrus, menjawab keberatan dari Pemerintah KKT, Gubernur Maluku Murad Ismail kemudian dua kali menyurati Bupati KKT dengan surat Nomor: 542/288 tanggal 19 Januari 2021.

Surat Gubernur Maluku itu, intinya menyatakan bahwa PI 10 persen Blok Masela adalah kewenangan Pemprov Maluku dan telah menunjuk BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi sebagai penerima dan pengelola 100 persen dari PI 10 persen WK Masela serta menyatakan permohonan Pemerintah KKT tidak relevan.

Menurutnya sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55  Tahun 2005 tentang dana bagi hasil SDA, menyatakan bahwa kabupaten penghasil gas alam akan memperoleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen, dan kabupaten lain dalam provinsi tersebut sebesar 12 persen.

Sementara itu,  dalam rapat tersebut juga Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri juga membacakan 3 rekomendasi hasil sidang Paripurna DPRD KKT. Pertama Rakyat KKT meminta gubernur dan DPRD Maluku untuk mengusulkan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM agar dapat menetapkan KKT sebagai daerah penghasil.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku mengusulkan CSR sebesar 2-3 persen. Dan ketiga, rakyat KKT meminta kepada gubernur dan DPRD Maluku memberikan porsi hak pengelolaan PI sebesar 6 persen dari PI 10 persen  kepada KKT.

“Saya kira sudah jelas kenapa kami semua datang ke sini, kami minta kepastian dari pimpian DPRD dan harus diputuskan,” pinta Batlayeri (BB-PP/DIO)