Polimik seputar pembagian Participating Interes (PI) 10 persen Blok Masela, sepertinya sudah mulai melunak.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memilih menyerahkan semua urusan pembagian itu kepada Pemerintah Pusat.
Daerah yang ditetapkan sebagai on shore yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus mendapat perlakuan lebih adil, begitu juga kabupaten MBD dan Kepulauan Aru, yang sampai saat ini masih menduduki peringkat teratas sebagai daerah tersmiskin di Maluku.
pembagian jatah PI 10 persen Blok Masela itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku. Sayangnya kewenangan itu diambil alih lagi oleh Pempus.
semua pikiran yang disampaikan baik oleh Bupati maupun para wakil rakyat dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan aspirasi bersama itu telah diterima dalam RDP.
ungkapan ketua DPRD Maluku terkait permintaan DPRD KKT yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Tuntutan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama DPRD KKT, terkait jatah pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela, akhirnya terjawab sudah.
Bupati KKT Petrus Fatlolon lewat rilisnya kepada media ini, meminta masyarakat KKT dimana saja berada, untuk tetap sabar dan tenang. Termasuk menghindari tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan yang dapat menyerang personal atau jabatan orang lain.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan fasilitas Liquefied Natural Gas atau LNG Blok Masela, merupakan salah satu proyek strategis nasional tersebut, harus memperoleh jatah dari PI 10%.
Jatah participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Blok Migas Abadi Masela yang ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi diam-diam kini menjadi bola liar.