BERITABETA.COM, Saumlaki – Polemik seputar tuntutan hak bagi jatah dari pengelolaan PI 10% antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) versus Provinsi Maluku, belum kelar alias belum menemui titik terang.

Pihak Pemkab dan DPRD KKT serta masyarakat KKT ngotot memperoleh jatah dari blok migas raksaas itu. Dalil mereka, keberadaan dan pengelolaan migas Blok Masela akan dilakukan di wilayah KKT. Itu sebabnya, wajar hak PI mereka harus diberikan oleh Provinsi Maluku.

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury kena kritikan pedas dari Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jaflaun Batlayeri. Dia menilai Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury tidak mampu memperjuangkan aspirasi rakyat KKT, terkait pembagian pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Masela.

Padahal tuntutan rakyat KKT sudah disampaikan beberapa waktu lalu di DPRD Provinsi Maluku. Bahkan setelah menerima aspirasi rakyat KKT, Lucky Wattimury menyatakan DPRD Provinsi Maluku akan mengkaji dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ternyata, kata Jaflaun, DPRD Maluku bukan mengkaji secara komprehensif dengan dasar argumentasi yang kuat berbasis akademis, justru berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM, Karo Hukum dan Dirut Maluku Energi Abadi.

"Pertanyannya, DPRD itu wakil rakyat atau wakil pemerintah? bagi kami, ini adalah tindakan salah kaprah dan tidak pada tempatnya,” kata Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri, kepada beritabeta.com, Sabtu (27/03/2021).