BERITABETA.COM, Saumlaki – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agustinus Utuwally, merasa sudah tidak jadi bagian dari Pemerintahan Daerah KKT. Pernyataannya itu dikritik oleh Ketua DPD Partai Nasdem KKT, Gotlif Siletty.

Gotlif menyarankan Agustinus Utuwally agar mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati KKT.

Ia menilai, seorang Wakil Bupati tak pantas berbicara seperti ini. Apalagi  mengatakan tidak terima diseret dalam permintaan maaf yang disampaikan Bupati Petrus Fatlolon secara gentel di hadapan para ASN-nya. Padahal Agustinus Utuwally bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan KKT saat ini.

“Pemerintahan di mana pun tidak dapat memuaskan semua orang. Ada 127 ribu jiwa sekian di KKT, nah tidak mungkin segala keinginan rakyat dipenuhi oleh pemerintah,” tandas Gotlif Siletty.

Selaku Ketua Komisi A DPRD KKT , yang membidangi masalah pemerintahan, Gotlif mengkritik Agustinus selalu mangkir saat ditunjuk resmi oleh Bupati guna melaksanakan tugas-tugasnya.

Ia berujar, bagaimana Wabup bisa mengetahui beratnya pemerintahan dan keluhan rakyat Tanimbar, jika dalam kesehariannya dihabiskan untuk memancing di laut.

“Kok bisa seorang wakil bupati di Tanimbar cuci tangan dan mengganggap dirinya di luar pemerintahan. Sementara dirinya masih aktif sebagai Wabup dan menikmati fasilitas negara. Pak wakil bupati jangan menuding orang lain iblis lalu pak wakil malaikat. Terus memangnya pak wakil ini tidak punya dosa? Biarlah rakyat yang menilai,” sentil Gotlif.

Gotlif menegaskan rakyat Tanimbar sudah cerdas menilai. Sehingga permintaan maaf Bupati KKT merupakan hal yang biasa.

Bahkan Presiden RI saja juga meminta maaf untuk rakyat Indonesia dengan lantang kepada rakyatnya ketika target-target pencapaian pembangunan belum terlaksana maksimal.

“Jadi permintaan maaf pak Bupati itu hal yang wajar. Jangan dikaitkan dengan politik. Di tahun pertama kepemimpinan beliau juga selalu dalam sambutan disisipi permintaan maaf kepada rakyat Tanimbar,” tuturnya.

Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 menyebutkan, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah. Artinya Wabub Utuwally harus membantu  seluruh tugas pemerintahan saat ini dan bukan sebaliknya.

“Sudah jelas Wakil Bupati digaji oleh negara dan rakyat sudah memilih serta memberikan kepercayaan untuk Wabup, notabenenya pasangan Bupati. Kalau merasa tidak searah lagi dengan Bupati, silahkan ajukan pengunduran diri, itu lebih baik. Bukan malah menikmati uang negara, uang rakyat tapi tidak laksanakan tugas dan tanggung jawab,” tegasnya. (BB-SK)