BERITABETA.COM, Saumlaki – Polemik seputar pembagian jatah Participation Interest atau PI 10% dari pengelolaan Blok Migas Masela antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabaupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berbuntut panjang. Ihwal ini diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pempus.

Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, saat bertatap muka dengan para jurnalis, dan tokoh organisasi kemasyarakatan di ruang rapat utama kantor Bupati, Saumlaki, Senin (05/04/2021).

Padahal, kata Bupati KKT, pembagian jatah PI 10 persen Blok Masela itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku. Sayangnya kewenangan itu diambil alih lagi oleh Pempus.

Fatlolon menyebut, dalam April 2021 ini keputusan terkait presentase dimaksud, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah mendapat kepastian soal akan memperoleh jatah PI.

Fatlolon berujar, setelah Pemkab dan DPRD KKT bersama seluruh Ormas dan OKP ke Provinsi Maluku ke Kota Ambon kemudian ke Jakarta untuk memperjuangkan PI 10 persen, ternyata sudah membuahkan hasil yang baik untuk negeri Duan Lolat itu.

“Pengambialihan keputusan pembagian PI oleh pemerintah pusat ditandai dengan dilakukannya revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 oleh Kementerian ESDM sendiri,” ungkap Fatlolon.

Bahkan untuk merevisi aturan tersebut, kata dia, Menteri ESDM telah membentuk tim sendiri.  Mengingat dalam permen itu masih terdapat banyak kekurangan yang harus dibenahi.

Sebab, revisi permen tersebut akan dipakai juga untuk Blok Migas kedepannya di Indonesia.

"Pelaksanaan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dilaksanakan dua kali yang dihadiri juga oleh Menteri ESDM, Kepala SKK Migas, Pemprov  Maluku serta KKT, dan beberapa deputi dari Kemenko maupun ESDM,” tambah dia.

“Dari rapat itu diputuskan pembagian PI kepada Pemprov dan Kepulauan Tanimbar ditangani langsung oleh pempus," beber Fatlolon.

Ia menegaskan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah terdampak dipastikan akan menerima bagian dari porsi PI tersebut.

Sedangkan soal usulan bersama antara Pemda dengan DPRD agar KKT ditetapkan sebagai daerah penghasil, ihwal ini juga mendapat respon baik dari Menko dan Menteri ESDM.

"Saya sendiri rapat beberapa kali dengan Menteri ESDM, dan lanjut rapat kedua dengan Kemenko, kemudian bertemu empat mata dengan Menteri ESDM," ungkapnya.

Sedangkan tentang penetapan sebagai daerah penghasil, menurut Fatlolon, jawaban dari Menteri ESDM, sementara membentuk tim teknis untuk mengkaji aspek kebutuhan atas usulan Pemda dan DPRD.

“Dalam waktu dekat pihak Kementerian sudah akan menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada Pemda KKT,” katanya.

Sementara itu, terkait masalah ini pihak Pemerintah Provinsi Maluku belum menyampaikan keterangan resmi. (BB-SL)