BERITABETA.COM, Ambon – Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama tiga jam lebih, atau sejak pukul 11.10 WIT hingga pukul 14.15 WIT, Kamis (18/03/2021).

Pantauan beritabeta.com di gedung Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Ferry Tanya menggunakan masker menutup hidung dan mulutnya. Dia mengenakan kemeja lengan panjang berpadu jeans biru muda, berkacama tangkai hitam.

Ia diperiksa jaksa penyidik seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gaas (PLTMG) milik PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara di 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru tahun  anggaran 2016 yang merugikan negara sebesar Rp 6.081.722.920.

Setelah diperiksa, Ferry tidak ditahan. Pihak Kejati Maluku membiarkannya pulang bersama tim kuasa hukum dalam hal ini Herman Adrian Koedoebone dan Firel Sahetapy.

Tampak Ferry Tanaya baru keluar dari gedung Kejati Maluku bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 15.19 WIT. Wartawan sempat menyapa tim kuasa hukum, namun mereka tidak memberikan keterangan apa-apa seputar proses pemeriksaan yang dijalani Ferry Tanaya.

Ferry dan tim kuasa hukum dari pelataran gedung Kejati Maluku langsung menuju mobil jenis Inova warna hitam berplat hitam, nomor polisi DE 1650 AD yang terparkir di depan ruang Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PSPT) di halaman kantor Adhyaksa Maluku. Mereka lalu masuk ke mobil, dan pergi meninggalkan gedung Kejati Maluku.