Soal pemeriksaan Ferry Tanaya dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette.

Sammy menerangkan, selama diperiksa tersangka Ferry Tanaya didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Adrian Koedoeboen dan Firel Sahetapy.

Tersangka diperiksa oleh dua jaksa penyidik yaitu; I. Gede Widhartama dan Ye Oceng Almahdali. FT digilir selama tiga jam. Tersangka dicecar sebanyak 42 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

“Benar, FT (Ferry Tanaya) diperiksa dari pukul 11.10 sampai dengan pukul 14.15 WIT hari ini. Jaksa Penyidiknya yang periksa adalah I. Gede Widhartama dan Ye Oceng Almahdali. Ada 42 Pertanyaan disampaikan ke bersangkutan. Selama diperiksa tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum,” jelas Sammy Sapulette.

Ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, Sammy berdalih, penyidik mempunyai alasan tertentu untuk belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Misalnya pemeriksaan belum selesai atau alasan lain yang secara hukum dapat dibenarkan dan tentu penyidik yang lebih mengetahuinya,” kata Sammy.

Diketahui, kasus ini selain Ferry juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.