BERITABETA.COM, Ambon – Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa adalah terdakwa dalam kasus penjualan lahan kepada PT PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 Mega Watt di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebesar Rp6,4 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Pasti Tarigan (ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, Jumat (06/08/2021), membebasakan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan atau tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.

"Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, saat membacakan putusan dua terdakwa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (06/08/2021).

Dalil majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, dakwaan JPU terhadap dua terdakwa ini tidak terbukti. Majelis hakim juga mengklaim, proses jual beli lahan sudah sah serta tidak adanya unsur kerugian keuangan negara.

Menurut majelis hakim, Fery Tanaya membeli lahan itu pada 7 Agustus 1985 dari keluarga waris Serhelawan, yang menurut JPU objek dimaksud merupakan tanah erfpacht atau hak barat dan telah menguasainya selama 31 tahun.