Berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Mereka ajukan kasasi ke MA RI. Langkah ini ditempuh akibat majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Kejati Maluku tidak puas dengan putusan majelis hakim itu. Mereka tak menyerah. ‘Perlawanan’ terhadap (putusan majelis hakim) itu tengah dilakukan JPU Kejati Maluku.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.
Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP hanya senilai Rp.36.000 per meter kubik persegi. Tapi, diduga ada kongkalikong antara oknum PT. PLN Wilayah Maluku - Maluku Utara, juga oknum BPN Kabupaten Butu dan penjual lahan tersebut.
Setelah diperiksa, Ferry tidak ditahan. Pihak Kejati Maluku membiarkannya pulang bersama tim kuasa hukum dalam hal ini Herman Adrian Koedoebone dan Firel Sahetapy.
Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya hadir bersama tim kuasa hukumnya di gedung Kejati Maluku bilangan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku,.sekira pukul 10.15 WIT, Kamis (18/03/2021).