BERITABETA.COM, Ambon – Setelah menetapkan dua tersangka dan menang sidang praperadilan, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku justru tidak menahan dua tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Dua tersangka itu adalah; Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa. Mereka hingga Senin (05/04/2021) tidak ditahan oleh penyidik Kejati Maluku, meski sudah berstatus tersangka.

Padahal, upaya penahanan penting dilakukan oleh penyidik untuk mencegah agar (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Sammy Sapulette berdalih, proses penyidikan masih berjalan.

Dia tidak menjelaskan secara detil tentang alasan mengapa dua tersangka itu tidak ditahan. Apakah dijadikan sebagai tahanan kota, juga belum ada penjelasan resmi dari pihak Korps Adhyaksa Maluku.

“Ikuti saja masih ada pemeriksaan lagi,” kata Sammy Sapulette melalui pesan teks yang disampikannya dalam Group Whats’App Forum Wartawan Kejati Maluku, Senin (05/04/2021).

Apakah dua tersangka itu akan diperiksa lagi? “Setahu saya sudah diperiksa. Kapan diperiksa saya sudah tidak ingat lagi persisnya kapan,” tutur mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.

Menyinggung apakah pihak dari PT. PLN Maluku-Maluku Utara memang tidak bersalah dalam kasus ini? “Sejauh ini hanya dua tersangka (Ferry Tanaya dan Abdul Gani), itu saja yang ditetapkan penyidik,” kata Sammy.

Sebelumnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan di tahap penyidikan untuk tersangka Abdul Gani Laitupa, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Roza Tursina Nukuhehe, kepada Jaksa Penyidik, pada 8 Maret 2021 lalu.