BERITABETA.COM, Ambon – Pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya atau Tan Lie Tjen terpaksa ditunda jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tidak ada alasan jelas mengapa dirinya belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Sesuai agenda yang telah dijadwalkan jaksa penyidik Kejati Maluku sebelumnya, tersangka kasus korupsi penjualan dan pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mesin (PLTMG) 10 MV di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru, tahun anggaran 2016 itu, harus menjalani pemeriksaan pada 8 maret 2021 lalu.

Namun, pengusaha kayu itu tidak hadir. Ketidakhadirannya disampaikan melalui surat tertulis yang di kirimkannya kepada jaksa penyidik di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, jaksa penyidik akan mengagendakan lagi pemanggilan untuk pemeriksaan Ferry Tanya.

“Menurut penyidik segera dijadwalkan lagi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ferry Tanaya),” kata Sammy Sapulette kepada beritabeta.com di Ambon, Sabtu (13/03/2021).

Apa alasan Ferry Tanaya belum bisa memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diperiksa pada 8 Maret lalu?

“Yang bersangkutan hanya minta dijadwalkan ulang. Tidak sampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” ungkap Sammy Sapulette.

Apakah pemeriksaan Ferry Tanaya pekan depan, jaksa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka? “Ikuti saja,” anjur mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.