Praktik dugaan tindak korupsi mencuat. Walhasil, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (30/06/2022).
HRL dan JS ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa - Alokasi Dana Desa [DD-ADD] Negeri Tulehu, Kecamatan Slahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aru di Dobo telah mengantongi dua alat bukti. Alhasil, tim penyidik Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RB, Pejabat Pembuat Komitmen [PKK], dan IJS selaku Penyedia Barang dari PT. Pratama Godean Jaya.
Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.
perpanjangan masa penahanan tersangka TSS dan JRK dilakukan oleh KPK berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.
Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap dan menangkap RS (22) dan PT, dua pelaku pembunuhan terhadap korban Maria Agustina Latuny [MAL] gadis yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu 8 Maret 2022.
Perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun pada 2012 hingga 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp23,7 Miliar.