Eks Wali Kota Banjar - Direktur CV Prima Masuk Rutan KPK, HS: ini Takdir Tuhan

BERITAEBETA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/12/2021) telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar periode 2003 – 2008, 2008-2013, Herman Sutrisno, dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka korupsi dan suap proyek di lingkup Dinas PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2008-2013.
Mereka berdua langsung ditahan atau masuk Rutan KPK selama 14 hari kedepan. HS dan RW terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2008 hingga 2013. HS dan RW juga diduga terlibat praktik gratifikasi.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK menjelaskan, perkara ini bermula saat RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek di Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun pada 2012 hingga 2014. Nilai proyeknya mencapai Rp23,7 Miliar.
“RW diduga memberikan fee proyek kepada HS sebesar 5% hingga 8% dari nilai proyek tersebut,” ungkap Firili Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Kamis, (23/12/2021).
Dia menerangkan sekitar Juli 2013 lalu, HS memerintahkan RW melakukan peminjaman uang kepada salah satu Bank di Kota Banjar. Nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar.
“Pinjaman uang tersebut untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Sedangkan cicilan pelunasannya menjadi kewajiban RW,” bebernya.
Tersangka RW, kata dia, juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada HS dan keluarganya. Antara lain tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar, dan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.
Selain itu Tersangka HS pun diduga menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di lingkup Pemerintahan Kota [Pemkot} Banjar.