Kasus dugaan korupsi dan suap [gratifikasi] yang terjadi di kampus Universitas Lampung atau Unila telah mencoreng dunia pendidikan negeri ini. KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Rektor Unila Karomani pada 21 Agustus 2022.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan [pencekalan] bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang pihak terkait dengan perkara ini.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Bos Menara Jakarta ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015.
Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas menjalani pemeriksaan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan Rabu, 06 April 2022.
Lima orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik di kantor KPK yaitu, Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Drs. Ibrahim Banda, Hetty Herdianty [Pihak Swasta]. Abdullah Alkatiri, Direktur PT Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Permai. Liem Sin Tiong, Wiraswasta/Pengusaha [Karyawan Ivana Kwelju], dan Laurenzius CS Sembiring, Advokat/Pengacara.
Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.