BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara diam-diam memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Maluku, Abdul Mukti Keliobas. Kader Partai Golkar ini dipanggil guna diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun anggaran 2018. Sebab, Pemkab SBT saat itu juga mengurus DAK 2018.

Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan, Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas dipanggil guna diperiksa sebagai saksi seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2018.

Apa hubungan Bupati Kabupaten SBT dengan DAK 2018? Ali mengungkapkan, dalam pengurusan DAK 2018 Kabupaten SBT juga mengusulkan untuk memperoleh [DAK 2018].

“Hari ini, Rabu 6 April 2022, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2018,” jelas Ali Fikri, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui telepon seluler Rabu malam, (06/04/2022).

Ali mengakui, Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas menjalani pemeriksaan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan Rabu, 06 April 2022.

“Abdul Mukti Keliobas, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Periode 2016-2021 ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2018,” terang Ali Fikri.

Ali belum dapat menjelaskan lebih jauh menegenai dugaan keterlibatan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas terkait dengan pengurusan DAK tahun anggaran 2018.

Alasanhya, tim penyidik KPK masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Begitu juga soal peluang tersangka baru dalam perkara ini, belum dapat disampaikannya kepada wartawan.

“Status Bupati Kabupaten SBT dalam perkara dugaan korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2018 masih sebagai saksi,” imbuh dia.

Menyinggung selain Abdul Mukti Keliobas, apakah salah satu rekanan/pihak swasta juga ikut diperiksa bersamaan dengan Bupati Kabupaten SBT itu?

Ditanya begitu, Ali mengatakan daftar pemeriksaan pada Rabu 6 April 2022, hanya ada nama Abdul Mukti Keliobas, Bupati Kabupaten SBT.

“Di jadwal hanya Bupati tersebut [Abdul Mukti Keliobas], yang diperiksa,” tukas Ali Fikri.

Ali mengaku, Bupati SBT tersebut diperiksa berkaitan dengan perkara tipikor yang telah menjerat Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Yaya saat ini telah berstatus sebagai terpidana.

“Betul [Bupati Kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas] diperiksa terkait dengan perkara yang DAK 2018 yang menjerat Yaya Purnomo,” tutur Ali Fikri.

Untuk calon tersangka baru dalam perkara yang kini menyeret nama Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas, bila bukti pendukung telah cukup, maka tim penyidik KPK akan mengumukan tersangka baru.

"Saat ini masih pengembangan penyidikan. Bila bukti-bukti sudaha cukup, kita akan sampaikan tersangkanya,” kata Ali Fikri sembari berjanji jika ada perkembangan mengenai perkara ini akan diinformasasikannya lebih lanjut.

 

Konstruksi Perkara

Pada perkara ini tim penyidik KPK telah menjerat sejumlah tersangka. Yaitu anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo [terpidana].

Kemudian Kontraktor Ahmad Ghiast, dan Sukiman, anggota DPR RI periode 2014-2019. Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua, Natan Pasomba, serta Budi Budiman.

Berdasarkan pengembangan lanjutan, tim penyidik KPK pun kembali mentepakan tersangka baru. Yaitu Khairuddin Syah alias Buyung [penyuap Yaya Purnomo], dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Adapula eks anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Mukti Keliobas, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur
Abdul Mukti Keliobas, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur

Sebelumnya atau pada Agustus 2018 lalu, Abdul Mukti Keliobas,  Bupati Kabupaten SBT, dan pihak swasta bernama Tanjung [kontraktor], serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBT saat itu Umar Bilahmar juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta.

Pengembangan perkara ini tim penyidik melakukannya dalam tiga aspek. Yaitu disamping dua proyek Rp25 miliar di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, KPK pun mengungkap adanya usulan dari sejumlah pejabat daerah termasuk Kabupaten SBT.

Sejumlah daerah yang pernah mengusulkan DAK 2018; Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Provinsi Bali.

KPK mencium ada oknum di lingkup Kemenkeu RI menjadi koneksi kemudian menerima suap. Adapula dugaan sejumlah anggota Komisi XI DPR dan pihak yang berhubungan dengan Komisi XI pun terhubung dengan tersangka penerima suap.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik Komisi Anti Rasuah masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Para pihak terkait dengan perkara ini masih akan dipanggil lagi untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK.  (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy