KPK: Putus Rantai Korupsi, Pejabat Pemkot Ambon Hindari Benturan Kepentingan
KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
KPK mendeteksi, benturan kepentingan itu akan menciptakan situasi [praktik] penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, suap-menyuap, dan kasus korupsi lainnya.
Hakim Agung pada MA RI, Sudrajad Dimyati (SD), dan Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bersama empat PNS Mahkamah Agung terjaring operasi tangkap tangan tim KPK pada Rabu 21 September dan Kamis 22 September 2022.
KPK menduga praktik tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.
Pemeriksaan saksi kali ini dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan Markas Kesatuan Brimob Polda Maluku di kawasan Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin, (05/09/2022).
Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Dua saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak tindak pidana korupsi dan suap pemberian ijin persetujuan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka RL dkk.
Soal peluang calon tersangka baru yang bakal menjejaki eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.
Bos Menara Jakarta ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015.
Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas menjalani pemeriksaan di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setia Budi Jakarta Selatan Rabu, 06 April 2022.