Dugaan Suap Eks Walikota Ambon, KPK Periksa Koordinator Pemkot Ambon - Direktur PT Gemilang Multi Wahana
BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], yang melibatkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy alias RL, dan kawan-kawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, pengembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tipikor dan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon ini, tim penyidik memeriksa dua orang saksi.
“Dua orang saksi tersebut adalah Karen Wolker Dias [PNS], Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang, dan Benny Tanihattu alias Bing Direktur PT Gemilang Multi Wahana,” ungkap Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Jumat, (27/05/2022).
Ali membenarkan, dua saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak tindak pidana korupsi dan suap pemberian ijin persetujuan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka RL dkk.
Ia mengaku, Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, dan Direktur PT Gemilang Multi Wahana ini menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarata. Sebab, salah satu dari dua saksi tersebut saat ini berdomisili di Jakarta.
Adapun pengembangan perkara ini masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK. Para pihak terkait pun masih akan dipanggil guna diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah itu.
Disamping menganalisa barang bukti yang telah disita dari sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman pejabat [ASN] Pemkot Ambon, tim penyidik pun tengah menelusuri serta menggali dugaan keterlbatan oknum lain dalam perkara ini.
Diketahui pada perkara ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Richard Louhenapessy [RL], eks atau mantan Wali Kota Ambon dua periode, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa alias AEH, dan Amri [AR], Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta.
Mereka dijerat oleh tim penyidik KPK dengan pasal berlapis. Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy