BERITABETA.COM, Ambon - Pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan kawas masih terus bergulir.

Pemeriksaan saksi kali ini dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan Markas Kesatuan Brimob Polda Maluku di kawasan Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin, (05/09/2022).

"Pemeriksaan saksi ini terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada beritabeta.com.

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi ini untuk tersangka mantan Waoikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL dan kawan kawan. Adapun saksi yang dicecar tim penyidik KPK kali ini berjumlah 7 orang.

Para saksi tersebut notabenenya adalah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, dan wiraswasta atau pengusaha. Ali menyebut tujuh orang saksi tersebut masing-masing;

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Fredrik Tasso.

Mantan Kepala Bappeda Kota Ambon Dominggus Matulapelwa [Pensiunan ASN].

Manager Location Alfamidi Cabang Ambon, M. Faan Muslimin.

Clement Sembiring, Wirawasta. Arthur Solsolay, Tukang Ukur Tanah di wilayah Kusu kusu Sereh Ambon.

Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk tahun 2019-sekarang, dan Rakib, Wiraswasta.

Pemeriksaan saksi selain untuk pemberkasan perkara ini, tim penyidik KPK juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung seputar TPK maupun TPPU yang menjerat RL.

Namun Ali tidak menjelaskan peran dari masing-masing saksi dimaksud dalam perkara tipikor maupun TPPU Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu.

Pada perkara tipikor suap—gratifikasi terkait ijin prinsip gerai Alfamidi tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Ambon, tim penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Richard Louhenapessy, Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022, Andrew Erin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, dan Amri, Pihak Alfamidi. KPK juga menetapkan RL sebagai tersangka TPPU.

RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala

Editor     : Samad Vanath Sallatalohy