KPK Periksa Kadis - Bendahara Dinkes Ambon serta Duo Sopir Eks Walikota Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (09/06/2022), kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Mereka notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN/pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk “orang dekat” RL, mantan Walikota Ambon dua periode.
Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui, pemeriksaan saksi ini masih bertalian dengan perkara dugaan tipikor dan suap—gratifikasi terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Pemeriksaan hari ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap empat orang saksi. Mereka diperiksa untuk tersangka RL dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Kamis, (09/06/2022).
Ali menyebut, empat nama saksi tersebut masing-masing, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dan E. Tanihatu, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, E. Tanihatu,
Sedangkan dua orang saksi lainnya merupakan Sopir eks Walikota Ambon di Jakarta. Duo Sopir mantan Walikota Ambon tersebut adalah Arif Sutanto, dan Agustinus Tubalawoni.
“Pemeriksaan empat orang saksi ini dilakukan tim penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,” tutur Ali.
Pemeriksaan saksi secara monoton ini, tim penyidik KPK bermaksud mengorek pengetahuan para saksi, mengenai perkara dugaan tipikor dan suap yang tengah mendera eks Walikota Ambon, RL.
Diketahui dalam perkara ini tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapakan tiga orang tersangka. Yaitu, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erlin Hehanussa [AEH], dan Amri alias AR, Karyawan Alfamidi Kota Ambon/Pihak Swasta.
Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BB)
Pewarta : Febby Sahupala
Editor : Samad Vanath Sallatalohy