BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan perkara dugaan tipikor, dan suap serta tindak pidana pencucian uang [TPPU], terkait pekerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011-2016.

Pemeriksaan saksi berlangsung di kantor KPK, Jakarta, pada Selasa, (19/04/2022). Saksi berikut yang diperiksa oleh penyidik KPK adalah Arifin, General Manager (GM) Menara Jakarta.

Bos Menara Jakarta ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015.

"Hari ini, Selasa 19 April 2022, pemeriksaan saksi TPK terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 atas nama Arifin, GM Menara Jakarta. Dia diperiksa oleh penyidik di Kantor KPK," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Selasa, (19/04/2022).

Ali mengaku, GM Menara Jakarta itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.

"Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa]," tutur Ali Fikri. Apakah GM Menara Jakarta tersebut juga ikut menangani proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, era kepemimpinan Tagop Sudarsono Soulisa?

Ditenya begitu, Ali Fikri belum menjelaskannya. Ia hanya mengatakan Arifin [GM Menara Jakarata], diperiksa untuk kepentingan penyidik melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Sementara itu terkait dengam calon tersangka baru hingga kini juga belum dapat dipastikan oleh pihak Komisi Anti Rasuah.

Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang pihak swasta dalam hal ini Johny Rynhard Kasman [JRK], dan Ivana Kwelju alias IK.

Sebelumnya KPK memduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS dari sejumlah paket proyek di Kabupaten Buru Selatan mencapai Rp10 Miliar.

Uang tersebut diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar itu, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menjerat tersangka TSS dan JRK melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.    (BB)

 

Editor: Samad Vanath Sallatalohy