BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan kasus/perkara dugaan tipikor, dan suap penerimaan hadiah atau janji, serta tindak pidana pencucian uang, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016, pengusutannya berlangsung monoton.

Para pihak terkait satu per satu ‘digarap’ alias diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].  Puluhan saksi sudah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Pasalnya, alokasi anggaran lima tahun beruntun [2011-2016], termasuk dana alokasi khusus atau DAK yang dikelola Pemerintah Kabupaten Buru Selatan saat itu, sarat dengan praktik korupsi.

Satu diantaranya adalah DAK tahun anggaran 2015 untuk pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan. Paket proyek ini cenderung atau focus diusut oleh tim penyidik Komisi Anti Rasuah.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pada Jumat (22/04/2022), giliran Marketing Menara Jakarta atas nama Rudy D, diperiksa oleh penyidik KPK.

“Rudy D, Marketing Menara Jakarta ini diperiksa untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa],” ujar Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Jumat, (22/04/2022).

Ia menjelaskan, Marketing Menara Jakarta itu diperiksa sebagai saksi untuk TSS, terkait pekerjaan proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015. “Saksi diperiksa di kantor KPK,” tutur Ali Fikri.

Namun Ali sangat irit bicara mengenai peran serta hubungan Perusahaam Menara Jakarta yang berlamat di Jakarta itu, dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang tengah menjerat tiga orang tersangka.

Kabarnya, pemeriksaan ini selain untuk kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara tersangka, [tim penyidik KPK] juga bermaksud mengungkap oknum lain yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan korupsi berjamaah itu.

Menyoal adakah calon tersangka lain dalam perkara ini? ditanya demikian, Ali Fikri masih merahasiakannya.

Sebelumnya, Selasa (19/04/2022), tim penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Menara Jakarta, Arifin.

Bos Menara Jakarta ini diperiksa terkait dengan proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015. Pihak KPK hanya mengatakan GM Menara Jakarta itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS, eks Bupati Buru Selatan dua periode.

Diketahui, perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang pihak swasta dalam hal ini Johny Rynhard Kasman [JRK], dan Ivana Kwelju alias IK.

KPK menduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS dari sejumlah paket proyek di Kabupaten Buru Selatan mencapai Rp10 Miliar.

Uang tersebut diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Penyidik KPK menjerat tersangka TSS dan JRK melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu tersangka IK dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.    (BB)

 

Editor: Samad Vanath Sallatalohy