BERITABETA.COM, Bula — Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Husin Rumadan mengkalim, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab SBT dengan Bank Modern Expres cacat hukum.

"Perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten SBT dengan Bank Modern Expres tentang penyaluran fasilitas kredit Aparatur Sipil Negara [PNS]. Menurut kami, perjanjian kerjasam ini cacat hukum," kata Husin Rumadan kepada Beritabeta.com di Bula Kamis, (21/04/2022).

Alasannya, dalam diktum kerjasama tersebut, Pemda Kabupaten SBT telah menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN, untuk mengambil fasilitas kredit konsumtif pada Bank Modern Expres.

Bahkan Pemda Kabupaten SBT, kata dia, telah mengarahkan seluruh bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah [OPD] untuk memotong gaji, dan menyetor pada rekening Bank Modern Expres sesuai nilai kreditnya.

"Atas dasar itu, kebijakan Pemkab SBT itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.

Selain Permendagri nomor 22 tahun 2022, Husin menganggap, perjanjian kerjasama itu juga bertentangan dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2021 tentang gratifikasi terkait industri jasa keuangan.

"Setelah dianjurkan untuk transaksi keuangan itu tidak lagi manual, tapi langsung saja kepada yang berhak menerima. Hari ini Pemda SBT menganulirnya. Ada apa dengan Bank Modern Expres?," tanya Husin.

Ia menyoroti, bisnis perbankan di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa saat itu mengalami perkembangan, sehingga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dia membeberkan, Bank Pembangunan Daerah Maluku [BPDM] sebagai bank pertama, dimana Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas bertindak sebagai pemegang saham.

"Itulah kemudian kita punya Peraturan Daerah tentang penyertaan modal. Dalam penyertaan modal ini, hampir setiap tahun deviden yang kita dapatkan 4,5%. Dan itu sangat berpengaruh terhadap sehatnya APBD kita,” timpal Husin.

“BPDM juga berada di kecamatan-kecamatan. Itu artinya, tingkat kesejahteraan pertumbuhan ekonomi kita sangat berpengaruh terhadap bisnis bank," tukasnya.

Olehnya itu dia meminta Pemda SBT harus adil dalam mendukung bisnis perbankan, sehingga sendi-sendi kehidupan di SBT, dapat tumbuh secara sehat dan baik dari waktu ke waktu.

"Keberadaan Bank Modern Expres di SBT adalah bank yang kelima setelah Bank Mandiri. Ada apa? kami curiga ada praktik yang tidak sehat disini. Ini harus ditelusuri," ketus Husin.  (BB)

 

Pewarta : Azis Zubaedi