Pemerintah Desa atau Negeri Administratif Kampung Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT melakukan penandatanganan kerjasama atau teken Memorandum of Understanding (MoU).
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menjalin kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.