Rumadan: Perjanjian Kerjasama Pemkab SBT – Bank Modern Expres Cacat Hukum
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.