Pemerintah Desa Wailola dan Kejari SBT Teken MoU Sebelum Jalankan Program 2025

BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Desa atau Negeri Administratif Kampung Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT melakukan penandatanganan kerjasama atau teken Memorandum of Understanding (MoU).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Negeri Administratif Kampung Wailola, Rabu (18/6/2025) itu dirangkai dengan sosialisasi program jaga desa dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Negeri Administratif Kampung Wailola, Amin Rumbara menjelaskan, perjanjian kerjasama yang dilakukan pemerintah Negeri Administratif Kampung Wailola dengan Kejari SBT ini merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka dan transparan.
Menurutnya, perjanjian kerjasama yang berkaitan dengan agenda pendampingan penyelenggaraan pembangunan di Negeri Administratif Kampung Wailola ini sangat penting bagi mereka sebagai bahan pengetahuan dan pedoman dalam menjalankan proses transparansi pengelolaan keuangan Desa.
"Untuk mendapatkan sebuah hasil yang maksimal sesuai tujuan negara memberikan ruang kepada kita, maka proses pendampingan ini penting bagi kami," jelas Amin Rumbara.
Amin mengungkapkan, pada tahun 2025 ini, Negeri Administratif Kampung Wailola mendapatkan transfer Dana Desa (DD) sebesar Rp1.438.196.000 yang terdiri dari DD itu Rp1.036.805.000 dan ADD Rp401.391.000.
Ia menguraikan, pada tahun ini ada dua kegiatan yang dianggap nilainya cukup fantastis yakni kegiatan air bersih dan penerangan lingkungan, sehingga perlu mendapatkan konsentrasi pengawasan yang cukup besar.
"Di tahun 2025 ini ada dua kegiatan yang nilainya itu cukup besar, yang harus kemudian mendapatkan konsentrasi pengawasan yang cukup besar," ungkap Amin Rumbara.
Dia membeberkan, dari total anggaran 2025 itu, saat ini mereka baru mendapatkan transfer DD untuk 60 persen dengan besaran dana sekitar Rp600 juta lebih.