BERITABETA.COM, Tual – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Isnaini Kobarubun, Kamis (10/9/2020).

Isnaini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa di Kejari Tual dalam kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018. Isnaini tersangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Ohoi (BUMO) Abean Kamear, saat memimpin Desa Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Tim bentukan Kepala Kejari Tual Dicky Darmaean, SH, yang dipimpin Kasi Intel Kejari Tual, Iwan  menahan tersangka sekitar pukul 17.00 WIT.

Pantauan beritabeta.com di kantor Kejari Tual, Kamis (10/9/2020) sebelum ditahan, tersangka Isnaini Kobarubun, dibawa oleh Tim Jaksa untuk menjalani  pemeriksaan di rumah sakit, pemeriksaan dilakukan dengan menjalani rapid test Covid -19.

Setelah tersangka dinyatakan sehat, mantan Kades Abean Kamear ini, kemudian diperiksa jaksa di kantor Kejari Tual, selama beberapa jam didampingi oleh kuasa hukumnya Poly Rahayaan, SH.

Wartawan beritabeta.com melaporkan, proses pemeriksaan Isnaini Kobarubun di Kejari Tual berlangsung cukup lama. Setelah diperiksa terkait penggunaan DD tahun 2018,  tim jaksa kemudian menggiring mantan Kades Abean Kamear ini keluar ruangan dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual.

Saat hendak dibawa dengan mobil tahanan, terlihat keluarga tersangka (istri, anak,dan adik, kakak) yang ikut menunggu tersangka di luar Kantor Kejari Tual ikut histeris. Mereka menangis berlinang air mata,  melihat Kobarubun diantar jaksa menuju mobil tahanan.

Isnaini Kobarubun tidak banyak berkomentar, saat digiring ke mobil tahanan hanya menyampaikan pesan singkat kepada keluarganya.

“Saya minta keluarga tenang,  Kampung Abeab Kamear harus aman,” pinta  tersangka kepada kelurganya dengan meneteskan air mata sambil masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu,  pihak keluarga tersangka yang ikut menyaksikan penahanan itu, mereka seakan tidak terima dengan penahanan itu. Mereka lantas meminta agar Kejari Tual ikut mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Dana Desa Abean Kamear tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Bapak isnaini tidak korupsi  Dana Desa Abean Kamear, karena saat menjabat belaiu banyak membuktikan hasil kerjanya di kampung. Kami minta  bapak Jaksa tolong periksa  Dana Desa Abean Kamear tahun 2019 dan 2020, sebab tidak ada bukti kerja nhata disana, ” teriak saudari kandung tersangka.

Pihak keluarga  bahkan menjamin akan memberikan data -data tentang dugaan kasus penyelewengan  Dana Desa Abean Kamear tahun  2019 kepada wartawan untuk dipublikasikan ke publik.

“Kami akan berikan data-data penggunaan Dana Desa Abean Kamear tahun 2019 kepada para wartawan, agar kaeadilan benar -benar ditegakan, “tandas pihak keluarga.

Tersangka terbukti bersalah, setelah tim jaksa mengumpulkan sejumah dokumen  berupa sejumlah  surat dan satu unit mobil pick up jenis  L.300 milik BUMO  Abean Kamear.

Kejari Tual melalui Kasipidsus Crishman Sahetapy, SH sebelumnya kepada wartawan 3 Agustus 2020 lalu, membenarkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear itu telah rampung.

“Kasus ini ditindaklanjuti setelah berdasarkan LHP Kepala Inspektorat Kabupaten Malra yang ditandatangani, Ny. F. Talaohu. Kami melanjutkan temuan ini dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan  17 Januari 2020 lalu,” tandas Sahetapy.

Dalam pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara, sehingga kasus ini diingkatkan ke tahap penyidikan Maret 2020, namun karena pandemik Covid-19 akhirnya terhenti.

Sahetapy mengaku, terdapat 38 saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear, termasuk pemeriksaan saksi dari Bagian Keuangan Kantor Bupati Malra, Charles Tetanel, terkait barang bukti pencairan keuangan Dana Desa berupa  SPM dan SP2D.

Sahetapy mengakui, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini sesuai LHP Inspektorat Malra mendekati Rp 200 juta, namun indikasi kerugian bisa lebih dari itu (BB-OL)

SIMAK VIDEONYA DI BAWAH INI :