BERITABETA.COM, Tual – Kepala Kejaksaan Negeri Tual,  Decky Darmawan, SH,  melakukan penyitaan terhadap  mobil  truk  L.300  bernomor Pol :  DE 8058 IA  dari  pejabat  Ohoi (Desa)  Abean Kamear,  Kecamatan Kei Kecil Timur,  Kabupaten Malutku Tenggara-Maluku, Senin (3/8/2020).

Mobil tersebut  milik Badan Usaha Milik  Ohoi ( BUMO ) Abean Kamear.  Selain mobil, Korps Adhyaksa juga mengamankan sejumlah dokumen penting  yang berkaitan  dengan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Abean Kamear tahun 2018 yang sedang diusut.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.  Calon tersangka  yang dianggap bertanggungjawab atas raibnya dana desa sebesar Rp 200 juta lebih, juga sudah dikantongi penyidik, dan dalam waktu dekat diumumkan.

Kejari Tual, melalui Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tual, Chrisman Sahetapy, SH kepada  media ini di Kantor Kejari Tual, kemarin   mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear  telah rampung. Kasus ini diusut berdasarkan LHP Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, yang ditandatangani, Ny. F. Talaohu yang menemukan adanya dugaan penyimpangan.

“Kami  kemudian tindaklanjut dengan keluarkan surat perintah penyelidikan tanggal 17 Januari 2020. Dari penyelidikan, ditemukan kerugian keuangan negara dan kami tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan Maret 2020.  Karena pandemik Covid-19,   kasus ini sempat terhenti, namun setelah pergantian Kajari Tual.,  langsung ditindaklanjuti ke penyidikan “ ungkap  Chrisman.

Dalam kasus ini, lanjut Chrisman, 38 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk  Bagian Keuangan Kantor Bupati Malra, Charles Tetanel. Dia diperiksa  terkait barang bukti pencairan keuangan dana desa seperti SPM dan SP2D.

“Sekarang tinggal kami periksa  saksi ahli  dari Inspektorat Malra selaku auditor, Imelda Difinubun “ jelasnya.

Setelah pemeriksaan saksi ahli ,  berkas kasus ini secepatnya akan  dilimpahkan ke tahap penuntutan.  Calon tersangka disebut Chrisman  lebih dari satu orang.

“ Kami sudah lakukan semua penyitaan barang bukti satu mobil BUMO dari mantan Pejabat Ohoi Abean Kamear, dan barang bukti surat, semua sudah disita “ ucapnya.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari Kasus ini sesuai LHP Inspektorat Malra  mendekati Rp 200 juta.  Namun  dia menduga, indikasi kerugian bisa lebih besar,  karena saat LHP Inspektorat keluar, mantan Pejabat Kepala Ohoi Abean Kamear, berinsial IK tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara.

Sekedar tahu, kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : 15/Q.1.12/Fd.1/01/2020, tanggal 17 Januari 2020. Surat perintah penyelidikan Kejari Tual dikeluarkan, berdasarkan Surat yang ditanda tangani Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Ny. F. Talaohu, M.M, Nomor ; 700/798/ITKAB/19, tanggal 23 Desember 2019, tentang penyampaian LHP Dana Desa Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Malra.

Kasus  ini  diduga melibatkan Mantan Pj. Kepala Ohoi Abean Kamer bersama Bendahara Pengeluaran (bendahara desa ) berinsial SO. Keduanya diduga bertanggunjawab atas penyimpangan  pengelolaan Dana Desa ( DD ) dan alokasi dana desa ( ADD ) Abean Kamear tahun 2018 yang tidak sesuai peruntukkanya.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari APBDes Abean Kamear tahun 2018  masing – masing: terdapat pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui keabsahanya sebesara Rp 116.356.546, -.

Pembayaran tunjangan yang nilainya tidak sesuai sebesar Rp 11.000.000, SILVA tahun sebelumnya yang belum disetor sebesar Rp 23.574.879,  dan  aset  desa yang tidak dapat diaudit  senilai Rp 310.960.671 (BB-OL)