BERITABETA.COM, Ambon – Rangkaian penyelidikan telah tuntas alias rampung. Sebanyak 35 anggota termasuk tiga pimpinan DPRD Kota Ambon   sudah selesai diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon.

Puluhan wakil rakyat terhormat ini diperiksa seputar belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. Indikasinya ada kebocoran anggaran alias praktik tindak pidana korupsi senilai Rp5,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua memastikan, seluruh rangkaian penyeldikan terkait kasus ini sudah tuntas. Khususnya permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

Utamanya 35 Anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, semuanya sudah diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon.

"Proses Penyelidikan khususnya permintaan keterangan terhadap 35 Anggota DPRD Kota Ambon, semuanya sudah selesai diperiksa oleh tim penyelidik," kata Djino Talakua saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan pada Senin, (27/12/2021).

Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.

Meski mengaku siap untuk menggelar perkara, namun Djino Talakua belum dapat memastikan kasus ini akan naik ke fase penyidikan.

Alasannya, hal tersebut akan ditentukan atau diketahui pada saat [gelar ekspose perkara]. "Apakah layak naik ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka atau tidak, itu nanti kita lihat pada saat ekspose perkara," timpal dia.