BERITABETA.COM, Ambon – Rangkaian penyelidikan telah tuntas alias rampung. Sebanyak 35 anggota termasuk tiga pimpinan DPRD Kota Ambon   sudah selesai diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon.

Puluhan wakil rakyat terhormat ini diperiksa seputar belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. Indikasinya ada kebocoran anggaran alias praktik tindak pidana korupsi senilai Rp5,3 miliar.

Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua memastikan, seluruh rangkaian penyeldikan terkait kasus ini sudah tuntas. Khususnya permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

Utamanya 35 Anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, semuanya sudah diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon.

"Proses Penyelidikan khususnya permintaan keterangan terhadap 35 Anggota DPRD Kota Ambon, semuanya sudah selesai diperiksa oleh tim penyelidik," kata Djino Talakua saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan pada Senin, (27/12/2021).

Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.

Meski mengaku siap untuk menggelar perkara, namun Djino Talakua belum dapat memastikan kasus ini akan naik ke fase penyidikan.

Alasannya, hal tersebut akan ditentukan atau diketahui pada saat [gelar ekspose perkara]. "Apakah layak naik ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka atau tidak, itu nanti kita lihat pada saat ekspose perkara," timpal dia.

Djino juga mengakui, pihak terkait lain atau di luar DPRD Kota Ambon pun semuanya telah dperiksa.

Antara lain mantan Sekretaris Daerah Kota atau Sekkot Ambon Anthony Gustaf “AG” Latuheru. Adapula pihak ketiga atau swasta [rekanan].

Begitu juga mantan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kota Ambon Eky Silooy, dan Bendahara Sekretariat DPRD Kota Ambon, pun sudah diperiksa oleh jaksa.

Tim Penyelidik pun telah memeriksa Pokja dan sejumlah staf ASN di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon maupun Pemkot Ambon.

Pada kasus ini beberapa orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] pada Pemkot Ambon juga ikut diperiksa oleh jaksa.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Wakil Ketua DPRD Ambon Gerlad Mailoa dan Rustam, juga sudah diperiksa.

Lalu siapa oknum yang patut bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan anggaran Rp5,3 miliar pada DPRD Kota Ambon tersebut?

Hanya saja terkait ihwal dimaksud, hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak Kejari Ambon.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon dengan dalih menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI].

Temuan BPK itu disebut-sebut atau mengindikasikan ada proyek fiktif pada belanja tahun anggaran 2020 di DPRD Kota Ambon.

Kabarnya, dugaan praktik penyelewengan anggaran yang digadang merupakan temuan BPK RI pada 2021 ini, merujuk laporan keuangan Pemkot Ambon tahun anggaran 2020.

Realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Kota Ambon diklaim tidak sesuai dengan ketentuan. Sekitar tujuh item diduga terjadi penyelewengan.

Dari indikasi penyalahgunaan tersebut menyulut kerugian bagi daerah/negara atau Pemkot Ambon senilai Rp5,3 Miliar. (BB)

 

Editor: Redaksi