Mereka memprotes Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle. dan kawan-kawan yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar, notabenenya merupakan temuan BPK RI.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan akan menuntaskan kasus ini. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Peidus] Kejari Ambon menyerahkan hasil pengembangan penyelidikan ke Kejati Maluku.
Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
Tiga orang berasal Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura yaitu Ricky David Helaha [Hanura], Helmy Tehupuring [Hanura], Hadiyanto Junaidi [Hanura]. Dua dari Partai Kebangkitan Bangsa [PKB] yaitu Gunawan Mochtar dan Ricky Ary Sahertian.
Tiga orang saksi berasal dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS].
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019=2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.