BERITABETA.COM, Ambon – Aliansi Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) Kota Ambon masing-masing GMKI, PMII, GMNI dan IMM menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis, (10/02/2022).

Belasan orang pemuda yang menamakan diri Aliansi OKP Kota Ambon ini menggunakan mobil pickup dilengkapi alat pengeras suara hadir di depan kantor Kejari Ambon sambil berorasi secara bergantian.

Mereka memprotes Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle. dan kawan-kawan yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar, notabenenya merupakan temuan BPK RI.

Pendemo menilai Kajari Ambon tidak komitmen dalam menegakan hukum khususnya terkait penanganan kasus dugaan tipikor pada DPRD Kota Ambon.

Mereka tidak terima alasan pihak Kejari Ambon yang menyatakan pengusutan kasus ini dihentikan atau ditutup, karena para pihak terkait telah mengembalikan uang kerugian negara.

Setelah menyampaikan protes di kantor Kejari Ambon di Jalan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, para pendemo melanjutkan aksi dengan tuntutan yang sama di kantor Kejati Maluku.

Di depan kantor Kejati Maluku mereka berorasi singkat saja yang substansinya meminta KEpala Kejati Maluku Undang Mugopal untuk memerintahkan Kajari Ambon mengusut lanjut kasus dugaan tipikor DPRD Kota Ambon senilai Rp5,3 miliar.

Di hadapan Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, para pendemo lalu menyampaikan poin-poin tuntutan sikap mereka.

Pertama, mendesak Kejari Ambon untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rp5,3 pada DPRD Kota Ambon secara transparan dan terbuka.

Kedua, sesuai UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 6 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tipikor sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantsan Tipikor.

Atas dasar itu, kata mereka, tidak ada alasan bagi Kejari Ambon untuk menghentikan proses pidana kasus tersebut dengan alasan sudah ada pengembalian keuangan negara.

Ketiga, apabila Kejari Ambon tidak melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkup DPRD Kota Ambon tersebut, maka Aliansi OKP Cipayung Kota Ambon akan melaporkan Dian Fris Nalle ke Kejagung RI untuk mencopot bersngkutan dari jabatannya selaku Kajari Ambon, karena tidak mampu menegakkan hukum.

Tuntutan ini ditandatangani masing-masing oleh Josias Tiven Ketua Cabang GMKI Ambon, Absdul Gafur Rusunrey, Ketua Cabang PMII Kota Ambon, Adi S Tebwaiyanan, Ketua Cabang GMNI Kota Ambon, dan Hamja Loilatu, Ketua Cabang IMM Kota Ambon.

Usai membacakan isi tuntutannya perwakilan aksi lalu menyerahkan pernytaan sikap tersebut kepada Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di depan kantor Kejati Maluku di Jalan Sulatan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Di hadapan pendemo, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengapresiasi aksi demo damai yang digelar oleh OKP Kota Ambon ini. ia mengatakan tuntutan sikap para pendemo tersebut seterusnya akan disampaikannya kepada pimpinan atau Kajati Maluku.

“Kami menyampaikan terima kasih atas aksi yang dilakukan teman-teman OKP Kota Ambon hari ini dengan tetap menjalankan protocol kesehatan. Seterusnya tuntutan sikap teman-teman ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ucap Wahyudi kepada para pendemo.

Sebelum bubar, pendemo sempat menanyakan ke Kasi Penkum mengenai kepastian waktu Kajati Maluku akan merespon pernyataan sikap yang mereka sampaikan tersebut.

“Nanti akan disampaikan ke teman-teman setelah tuntutan ini dipelajari oleh pimpinan,” pungaks Kasi Penkum Kajati Maluku, lalu pendemo pun membubarkan diri secara tertib. (BB)

 

Editor: Redaksi