Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gambling oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerat tersangka AS dengan menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. AS terancam hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Sekda MBD itu ‘dibui’ karena terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran negara melaui belanja langsung surat perjalanan dinas atau SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pengusutan kasus tersebut terus berpindah tangan. Empat tahun dua bulan berjalan atau sejak Mei 2018 hingga 20 Juli 2022, kasus ini ditangani oleh tiga orang Kapolres, dan empat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Anehnya proses penyidikan justru “timbul tenggelam”.
Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
Mereka memprotes Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle. dan kawan-kawan yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar, notabenenya merupakan temuan BPK RI.
Tersangka yang ditahan adalah Samuael Rikimahu alias SR. Dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Umum pada Negeri Negeri Tawiri periode 2015-2016, dan juga Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri tahun 2017-2018.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.