BERITABETA.COM, Ambon – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Agustinus Baka Tangdililing membeberkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar.

Kasus ini menjerat tersangka berinisial FJ alias Fita.

"Perbuatan tersangka Fita telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025," kata Baka Tangdililing di Ambon, Selasa (23/9/2025).

Tersangka ditahan Kejati Maluku pada Senin, (22/8) setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik dan Fita menyanggupi untuk hadir guna diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam pelaksanaannya, Aspidsus beserta jajaran penyidik melaksanakan pemeriksaan di tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, termasuk penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 terhitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025.

Tersangka dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Kota Ambon sejak tahun 2020 diketahui telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.

Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan kartu identitas nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes. Jumlah nasabah yang dipinjam dan digunakan kartu identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp813.000.000,00 (delapan ratus tiga belas juta rupiah), kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.